Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Operasi Peti Kapuas 2025: Polda Kalbar Sita Excavator Hingga Emas

cek disini

Polda Kalbar Bongkar 29 Kasus PETI, 56 Orang Jadi Tersangka

Kabar NGABANG- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Peti Kapuas 2025”, aparat berhasil mengungkap 29 kasus sekaligus menetapkan 56 orang tersangka. Operasi ini digelar selama dua pekan dan hasilnya diumumkan pada Jumat, 12 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan ini mencakup beragam bentuk pelanggaran. “Dari 29 kasus yang berhasil kami ungkap, 21 kasus merupakan tindak pidana Minerba, 7 kasus terkait migas, dan 1 kasus menyangkut merkuri. Sebanyak 56 tersangka kami amankan, 7 di antaranya ditahan di Rutan Polda Kalbar dan 49 lainnya di Rutan Polres jajaran,” ungkapnya, Sabtu (13/9/2025).

Operasi Peti Kapuas 2025: Polda Kalbar Sita Excavator Hingga Emas
Operasi Peti Kapuas 2025: Polda Kalbar Sita Excavator Hingga Emas

Baca Juga : Qatar Merasa Dikhianati Trump Setelah Serangan Israel

Barang Bukti Berlimpah

Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari alat berat hingga logam mulia. Barang-barang tersebut meliputi tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, sejumlah kendaraan, ponsel, timbangan emas, 28 set peralatan penambangan, hingga uang tunai.

Menurut Burhanuddin, temuan ini mengungkap modus operandi para pelaku yang melakukan penambangan tradisional menggunakan excavator tanpa izin resmi. Hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul untuk diolah dan diperdagangkan kembali. “Kami juga melibatkan saksi ahli untuk memastikan keabsahan barang bukti. Semua hasil sitaan ditimbang bersama Pegadaian, lalu berkas perkara kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Jerat Hukum Tegas

Para pelaku dikenakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Burhanuddin menegaskan, penindakan ini tidak hanya untuk proses hukum tetapi juga memberikan efek jera. “Penangkapan ini kami lakukan secara terukur. Penyidikan berjalan transparan dan profesional agar memberi sinyal tegas kepada pelaku PETI,” katanya.

Dampak PETI yang Mengkhawatirkan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu menyoroti besarnya dampak negatif PETI terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Penambangan emas ilegal sering kali menimbulkan kerusakan alam luas, pencemaran merkuri, serta mengganggu ekosistem sungai.

“Operasi Peti Kapuas kami laksanakan secara tegas untuk menekan kerusakan dan memberi efek jera kepada para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kegiatan PETI agar sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama,” ujar Bayu.

Apresiasi untuk Peran Masyarakat

Polda Kalbar mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberi informasi terkait aktivitas PETI. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dianggap penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kerugian negara akibat tambang ilegal.

“Polri berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bertindak,” pungkas Bayu.

Operasi Peti Kapuas 2025 menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kalbar dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Ke depan, aparat akan terus meningkatkan pengawasan agar penambangan ilegal tidak lagi merajalela di Bumi Khatulistiwa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *