2 Bulan Buron, Pencuri Motor di Ngabang Tertangkap Setelah Gadaikan Barang Curian
Kabar Ngabang– Aksi kejahatan tak selalu berjalan mulus. Setelah dua bulan bersembunyi, seorang pelaku pencurian sepeda motor akhirnya tak berkutik saat Tim Jatanras Satreskrim Kepolisian Resor Landak berhasil meringkusnya. Pelaku diketahui sempat menggadaikan motor hasil curiannya sebelum akhirnya dilacak polisi hingga ke persembunyiannya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M, warga Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Ia kehilangan sepeda motor jenis Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi KB 6972 LW pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025.
Menceritakan kejadiannya, korban mengaku sepeda motornya diparkir di depan rumah kontrakan pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB usai pulang bekerja. Namun, saat pagi menjelang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. “Saya sempat panik waktu istri saya tanya motor di mana. Begitu saya lihat keluar, motor sudah raib,” ujarnya dalam laporan ke polisi.

Baca Juga : Polres Landak Galang Gotong Royong Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Demplot Presisi
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp31 juta. Kasus ini pun langsung ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku berinisial RZ (23) dan AG (22).
Kedua pelaku diketahui terlebih dahulu mengintai lingkungan sekitar simpang SMA Negeri 1 Ngabang. Setelah situasi dirasa aman, RZ bertindak mencuri motor, kemudian menjemput AG di Jalan Munggu untuk menyembunyikan hasil curian. Motor itu akhirnya disimpan di sebuah perumahan di wilayah yang sama.
Penelusuran polisi membuahkan hasil pada Minggu malam (12/10/2025).
Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan motor curian di rumah seorang warga berinisial R, di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu. Dari keterangan R, motor tersebut diterima melalui transaksi gadai dengan RZ. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolres Landak.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap RZ di persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui semua perbuatannya dan menyebut AG sebagai rekannya. Saat ini, AG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga bersembunyi di wilayah Desa Munggu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak, AKP Heri Susandi, mewakili Kapolres AKBP Devi Ariantari, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Jatanras telah mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 yang sempat dilaporkan hilang. Pelaku saat ini diperiksa secara intensif,” ujarnya.
Polisi kini terus memburu AG untuk melengkapi proses hukum kasus curanmor ini.
Sementara RZ telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Heri Susandi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. “Pastikan kendaraan dikunci ganda, parkir di tempat aman, dan bila perlu pasang kunci tambahan. Waspada adalah kunci utama mencegah kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pelaku kejahatan bisa saja mengincar kendaraan di lingkungan permukiman. Namun, dengan kerja cepat aparat, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan motor korban berhasil ditemukan kembali.
















